Selasa, 04 November 2008

Perlu Upaya Bersama Melawan Korupsi


Pada tanggal 28 Oktober 2008, bertepatan dengan peringatan 80 tahun Sumpah Pemuda, Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) memberikan penghargaan BHACA 2008 kepada Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK, Dr. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan dan Pejabat Menko Perekonomian, Kabinet Indonesia Bersatu, dan Muh. Busyro Muqoddas, Ketua Komisi Yudisial.

Ketiga pemenang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh dewan juri yaitu : Pribadi yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi yang bersih dari praktek korupsi, melakukan tindakan nyata untuk memerangi korupsi dan tindakannya tersebut cukup efektif.

Di dalam sambutannya Busyro mengangkat tulisan Bung Hatta bahwa pelita ilmu terletak di otak, pelita agama terletak di hati. Karena itu ilmu dan agama dapat berjalan seiring. Keduanya dapat menjadi suluh bagi manusia dalam menempuh jalan hidup sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat untuk berbuat yang benar, yang baik, yang adil, yang jujur, dan yang suci supaya ada kesejahteraan dalam hidup manusia dan bangsa. Ia pun menyampaikan komitmen Komisi Yudisial untuk meningkatkan dosis perlawanan terhadap para Mafioso peradilan dan secara simultan menggandeng sejumlah hakim yang masih banyak yang bersih, jujur dan professional. Bersama Jejaring KY di 30 Propinsi sebagai basis dari Masyarakat Madani, KY tengah dan terus melakukan upaya penyehatan dan penyelamatan peradilan kita.

Sementara itu, Amin berpendapat Indonesia harus memenuhi lima hal agar bisa memberantas korupsi. Kelima hal tersebut adalah : 1. Perlu adanya strategi pemberantasan korupsi nasional, 2. harus punya DPR yang kuat untuk mampu melakukan proses legislasi, budget, pengawasan dan berperan sebagai wakil rakyat yang baik, 3. badan peradilan yang kuat, 4. badan anti korupsi yang kuat yang ditunjukkan dengan ditangkapnya koruptor besar serta 5. peran serta semua elemen bangsa.

Dari kelima komponen di atas, kita sudah melihat badan anti korupsi yang baik, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya KPK telah berhasil menangkap basah kasus suap untuk mengubah hutan lindung, kasus korupsi pengadaan kapal patroli , kasus suap menyangkut persaingan usaha dan yang terkini adalah dijadikan tersangkanya Aulia Pohan yang adalah kerabat dekat Presiden.

Kita memang belum mempunyai strategi pemberantasan korupsi nasional dan DPR kita masih carut marut. Badan peradilan ? Mafia peradilan masih berlangsung. Seperti disampaikan oleh Busyro, mengkorupsi atas kasus korupsi bukan hal yang aneh di negeri ini, yang dilakukan secara sistemik oleh hakim yang tidak bermoral bersama aparat polisi, jaksa, pengacara, makelar dan cukong kasus serta aktor politik. Namun demikian sudah mulai ada langkah ke arah perbaikan seperti sudah adanya publikasi putusan pengadilan oleh MA, sudah ada investigasi terhadap putusan hakim dan ada Komisi Yudisial sebagai pengemban amanat reformasi peradilan.

Melihat kondisi kelima komponen kunci pemberantasan korupsi kita memang bisa saja frustasi, tapi frustasi tidak akan menolong kita. Para pemenang Bung Hatta Anti-Corruption Award sudah membuktikan bahwa berada di lingkungan yang korup tidak berarti tidak memungkinkan bagi kita semua untuk berbuat sesuatu yang berarti yang bisa membawa perubahan.

Belum adanya strategi pemberantasan korupsi nasional dan belum adanya DPR yang kuat, menuntut kita untuk memainkan peranan yang lebih besar. Hal-hal yang bisa mendukung kita diantaranya adalah adanya kebebasan pers, tersedianya teknologi web 2.0 yang memungkinkan tumbuh suburnya jurnalisme masyarakat. DPR dan Presiden yang dipilih oleh rakyat yang pemilihannya akan berlangsung tahun depan adalah kesempatan emas untuk memilih pemimpin yang anti korupsi. Semua elemen masyarakat harus membantu terciptanya DPR yang kuat yang nantinya harus mendukung pembentukan strategi nasional pemberantasan korupsi.

Semoga semangat kejujuran, intelektualisme, watak kepemimpinannya yang pro rakyat, dan kesahajaan yang dicotohkan Bung Hatta hidup dalam diri kita dan pemimpin-pemimpin yang akan kita pilih dalam waktu dekat. Dan cita-cita terbentuknya Indonesia yang bersih dari korupsi dan sejahtera dapat direalisasikan.


Salam hangat penuh semangat
Betti Alisjahbana

http://QBheadlines.com/
http://QBarchitects.com/
http://QBfurniture.com/

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Ass..
Saya mau ikut urun rembug tentang korupsi.

Sepatutnya seluruh lapisan masyarakat (bukan hanya KPK) harus dapat membangun karakter dan sistem agar tidak korup. Sistemnya harus diperbaiki secara terus menerus, agar tidak memberikan peluang kepada orang untuk korupsi. Sistem penindakan mau pun dalam sistem pencegahan tindak pidana korupsi merupakan target utama yang harus segera diperbaiki.

Korupsi di negeri ini telah menjadi bahaya laten yang sult di berantas (sulit bukan berati tidak bisa). Korupsi punya dampak "merusak" dalam spektrum yang lebih luas. Itulah sebabnya, korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extra-ordinary crime) karena tidak jarang dilakukan secara sistematis yang melibatkan aktor intelektual, stakeholder, termasuk aparat penegak hukum,

Kita patut memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPK, namun konsistensi kinerja KPK harus tetap transparan. Jangan samapai terjadi KPK hanya sebagai alat untuk kekuasan politik tertentu.

Bukankah, korupsi terbesar bangsa ini terjadi karena sistem yang salah yang mengakibatkan rakyat negeri ini sengsara. Wass...

AP2I - Multi Sector Partnerships mengatakan...

Rekan Betti,

strategy belum ada ya? pakai saja ilmunya Obama: "Public and Private Partnerships". KKN adalah (baca pelan pelan karena banyak yang akan terlibat) Public-Private Partnerships. Tapi sekarang untuk memberantas KKN menjadi New Infrastructur.

H.M.Jamil,SQ,MPd mengatakan...

Salam Hormat, Salam Senyum Kanggo Sedulur Kabeh
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Perkenalkan, Saya H.M.Jamil,SQ,MPd ingin meminta dukungan Saudara dalam pemilihan Caleg DPR RI PPP 2009 Dapil Kebumen, Banjarnegara & Purbalingga.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Salam Hangat bua Keluarga Anda
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

David Pangemanan mengatakan...

INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan (karena terindikasi gratifikasi di Polda Jateng serta pelanggaran fidusia oleh Pelaku Usaha). Inilah bukti inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia.
Quo vadis hukum Indonesia?

David
(0274)9345675